Talangan Umroh
Mas, umroh tapi ditalangi itu gimana hukumnya sih?
Saya kaget ketika mendapatkan pertanyaan dari kenalan baru. Mungkin karena melihat jenggot yang lebat dibawah dagu beliau jadi berpikir kalau saya memiliki ilmu yang mumpuni untuk mendapatkan jawabannya.
Saya baru bisa memberikan jawaban kali ini karena kapasitas ilmu saya yang kurang dan sumber rujukan yang tidak langsung pada ahlinya.
Saya melihat produk talangan umroh itu begini:
Produk talangan umroh merupakan produk bank syariah dimana nasabah bisa melakukan perjalanan spiritual (umroh) ke Makkah. Umroh sendiri sering dikenal juga dengan haji kecil yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Naik haji, istilah yang digunakan untuk melengkapi rukun Islam, hukumnya wajib tapi bagi yang mampu. Mampu dalam konteks ini mencakup biaya perjalanan, biaya akomodasi di Makkah, dan juga meninggalkan harta bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Melakukan perjalanan haji di musim haji biayanya cukup besar dan juga masuk dalam daftar tunggu yang cukup lama. Makanya umroh atau haji kecil menjadi alternatif bagi sebagian besar umat Islam untuk menggenapi rukun Islam.
Biaya perjalanan umroh tidak sebesar haji namun juga masih banyak umat yang kesulitan untuk melakukannya. Makanya sebagian perbankan syariah menawarkan nasabahnya yang rindu ke baitullah sebuah produk pembiayaan untuk membantu pelaksanaan ibadah tersebut.
Masalahnya kalau saya bisa simpulkan dari teman yang bertanya tersebut adalah beribadah tapi nyicil uang perjalanannya di bank. Nyicil dalam artian melakukan akad yang bisa jatuh pada hukum riba. Sedangkan riba merupakan dosa besar.
Jadi lucu. Ibadah mengharapkan pahala dan ampunan tetapi dengan akad bathil yang dosanya besar.
Pemahaman pada konsep talangan umroh yang mungkin menjadi permasalahan teman baru saya pada produk talangan umroh. Padahal dalam Islam melakukan transaksi non tunai diperbolehkan asal prinsipnya menjauhi praktek riba.
Pada produk talangan umroh di bank teman baru saya, institusi beliau bekerjasama dengan agen perjalanan umroh yang cukup besar. Malah bank mewajibkan nasabah yang menggunakan fasilitas talangan umroh untuk menggunakan produk perjalanan dari agen perjalanan umroh tersebut.
Dari keterangan singkat teman saya tentang travel agent yang digunakan bank, saya berasumsi kalau bank telah menjalin kerjasama untuk menjual produk perjalanan umroh milik travel agent ke nasabah-nasabah bank. Kerjasama antara bank dan travel agen kemungkinan besar berbentuk reseller.
Dalam konsep reseller, bank telah membeli paket perjalanan umroh dari agen perjalanan lalu bank menjual kembali paket perjalanan tersebut ke nasabah bank dengan margin yang ditetapkan bank. Kalau konsep ini benar dilakukan oleh bank maka produk talangan umroh yang dijual di bank tidak perlu dikhawatirkan.
Nasabah yang ingin umroh namun tidak bisa bertransaksi secara tunai dapat mencicil biaya perjalanan tersebut ke bank yang merupakan lembaga resmi.
Mungkin yang menjadi kekhawatiran teman saya adalah sekilas produk tersebut terlihat sama dengan produk pembiayaan atau kredit pada umumnya.
Begitulah pendapat saya mengenai produk perbankan talangan umroh.
Wallahu alam bishawab.
Saya kaget ketika mendapatkan pertanyaan dari kenalan baru. Mungkin karena melihat jenggot yang lebat dibawah dagu beliau jadi berpikir kalau saya memiliki ilmu yang mumpuni untuk mendapatkan jawabannya.
Saya baru bisa memberikan jawaban kali ini karena kapasitas ilmu saya yang kurang dan sumber rujukan yang tidak langsung pada ahlinya.
Saya melihat produk talangan umroh itu begini:
Produk talangan umroh merupakan produk bank syariah dimana nasabah bisa melakukan perjalanan spiritual (umroh) ke Makkah. Umroh sendiri sering dikenal juga dengan haji kecil yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Naik haji, istilah yang digunakan untuk melengkapi rukun Islam, hukumnya wajib tapi bagi yang mampu. Mampu dalam konteks ini mencakup biaya perjalanan, biaya akomodasi di Makkah, dan juga meninggalkan harta bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Melakukan perjalanan haji di musim haji biayanya cukup besar dan juga masuk dalam daftar tunggu yang cukup lama. Makanya umroh atau haji kecil menjadi alternatif bagi sebagian besar umat Islam untuk menggenapi rukun Islam.
Biaya perjalanan umroh tidak sebesar haji namun juga masih banyak umat yang kesulitan untuk melakukannya. Makanya sebagian perbankan syariah menawarkan nasabahnya yang rindu ke baitullah sebuah produk pembiayaan untuk membantu pelaksanaan ibadah tersebut.
Masalahnya kalau saya bisa simpulkan dari teman yang bertanya tersebut adalah beribadah tapi nyicil uang perjalanannya di bank. Nyicil dalam artian melakukan akad yang bisa jatuh pada hukum riba. Sedangkan riba merupakan dosa besar.
Jadi lucu. Ibadah mengharapkan pahala dan ampunan tetapi dengan akad bathil yang dosanya besar.
Pemahaman pada konsep talangan umroh yang mungkin menjadi permasalahan teman baru saya pada produk talangan umroh. Padahal dalam Islam melakukan transaksi non tunai diperbolehkan asal prinsipnya menjauhi praktek riba.
Pada produk talangan umroh di bank teman baru saya, institusi beliau bekerjasama dengan agen perjalanan umroh yang cukup besar. Malah bank mewajibkan nasabah yang menggunakan fasilitas talangan umroh untuk menggunakan produk perjalanan dari agen perjalanan umroh tersebut.
Dari keterangan singkat teman saya tentang travel agent yang digunakan bank, saya berasumsi kalau bank telah menjalin kerjasama untuk menjual produk perjalanan umroh milik travel agent ke nasabah-nasabah bank. Kerjasama antara bank dan travel agen kemungkinan besar berbentuk reseller.
Dalam konsep reseller, bank telah membeli paket perjalanan umroh dari agen perjalanan lalu bank menjual kembali paket perjalanan tersebut ke nasabah bank dengan margin yang ditetapkan bank. Kalau konsep ini benar dilakukan oleh bank maka produk talangan umroh yang dijual di bank tidak perlu dikhawatirkan.
Nasabah yang ingin umroh namun tidak bisa bertransaksi secara tunai dapat mencicil biaya perjalanan tersebut ke bank yang merupakan lembaga resmi.
Mungkin yang menjadi kekhawatiran teman saya adalah sekilas produk tersebut terlihat sama dengan produk pembiayaan atau kredit pada umumnya.
Begitulah pendapat saya mengenai produk perbankan talangan umroh.
Wallahu alam bishawab.